| 25 Mei 2010

Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan
1. Dasar Pendidikan
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 pasal 2 )
2. Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 pasal 3 )









Menu Utama 


“Penerapan Teknologi Informasi mutlak diperlukan jika sekolah ingin maju dan berkembang.








